Penerapan UU ITE dalam Tindak Pidana Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dan jaringan komputer (jaringan internet sebagai medianya).
A. Istilah Istilah Penting Dalam UU ITE
- Informasi Elektronik adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambarr, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik.
-Dokumen Elektronik adalah Setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan didengar melalui komputer atau sistem elektronik.
-Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasin elektronik.
B. Pasal-pasal tentang UU ITE yaitu:
a. Perjudian
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.(Pasal 27 Ayat(2) UU ITE)
Ancaman pidana :
Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
b. Penghinaan atau Pencemaran nama baik
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. (Pasal 27 Ayat (3) UU ITE)
Ancaman pidana :
Penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 750jt.
c. Pemerasan atau pengancaman
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman. (Pasal 27 ayat (4) UU ITE).
Ancaman pidana :
Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 milliar.
Komentar
Posting Komentar